Peraturan Terkait Kenaikan Kelas Rawat Inap BPJS
Asti Yusrita, S.Kom
1/24/20231 min read


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan maka mulai 24 Januari 2023 di RSIA Permata Bunda Solok berlaku peraturan kenaikan kelas rawat inap sebagai berikut :
Pasien Rawat Inap dengan Penjamin BPJS Kesehatan Kelas 3, Tidak diperkenankan untuk naik kelas rawat inap, apabila pasien menginginkan naik kelas maka penjamin BPJS Kesehatan dinyatakan gugur (Penjamin Pasien Rawat Inap berubah menjadi Umum).
Pasien Rawat Inap dengan Penjamin BPJS Kesehatan Kelas 2, diperkenankan naik tingkat ke Kelas 1 atau naik tingkat ke VIP (dengan membayar selisih biaya sesuai ketentuan).
Pasien Rawat Inap dengan Penjamin BPJS Kesehatan Kelas 1, diperkenankan naik tingkat ke VIP (dengan membayar selisih biaya sesuai ketentuan).