RSIA Permata Bunda Raih Proper Biru dari Pemprov Sumbar Periode 2021-2022

Admin RSIA Permata Bunda

6/21/20232 min read

Penghargaan PROPER merupakan sebuah program penilaian dari KLHK yang diberikan terhadap perusahaan yang telah terbukti memenuhi kriteria: dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengendalian limbah B3.

Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya terfokus pada pencapaian profit, namun dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik, non fisik, maupun lingkungan sosial.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kembali memberikan penghargaan Proper Biru kategori Ketaatan Terhadap Lingkungan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Kegiatan (PROPERDA) kepada RSIA Permata Bunda, Rabu (21/06/2023).

Penyerahan sertifikat hasil penilaian PROPERDA dilakukan bersamaan dengan acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan kegiatan dilaksanakan dengan kategori penilaian Nagari Minim Sampah, PROPER Nasional, PROPERDA beserta Sekolah Adiwiyata.

Acara ini dihadiri juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. Beserta Jajaran Lingkungan Hidup Kab./Kota yang ada di Sumatera Barat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, klinik, laboratorium, dll), usaha jasa pengangkutan limbah B3 medis serta tokoh masyarakat Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.

“Alhamdulillah, Proper Biru pada PROPERDA 2021-2022 melengkapi pencapaian RSIA Permata Bunda di PROPERDA yakni meraih Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK)”, Ucap Ketua Tim Kesling RSIA Permata Bunda.

Peringkat Biru yaitu usaha atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghargaan PROPERDA ini diberikan kepada 8 rumah sakit dan 1 perusahaan yang sudah taat melakukan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatannya sesuai dengan aturan perundangan-perundangan dan izin yang dimiliki.

Untuk perusahaan, diberikan kepada PT Semen Padang. Sedangkan 8 rumah sakit adalah Semen Padang Hospital, RSIA Permata Bunda Kota Solok, RSUD MA. Hanafiah Tanah Datar, RSUD Dr Achmad Mukhtar, RSUD M. Natsir Solok, RSUD Sijunjung, RSI Ibnu Sina Padang, dan RSUD Lubuk Basung