Survei Akreditasi RSIA Permata Bunda Oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna
Deskripsi postingan blog
Asti Yusrita, S.Kom
3/11/20231 min read


Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Demikian ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai pengaturan rumah sakit.
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Darma Husada Paripurna (LARS DHP) sebagai lembaga penyeleggara, melakukan survei akreditasi di RSIA Permata Bunda selama tiga hari secara daring dan luring pada tanggal 11,14 dan 15 Maret 2023. Survei Akreditasi merupakan penilaian dalam mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit yang dilakukan oleh surveior dari lembaga independen pelaksana Akreditasi.
Survei akreditasi ini mendatangkan surveior dari LARS DHP yaitu dr. HJ. Lismawati R ,M.Biomed sebagai Ketua Tim Surveior dan dr. Elfry Syahril, MARS sebagai anggota. Adapun pelaksanaan survei menggunakan Instrumen Survei Akreditasi LARS DHP yang sesuai dengani standar akreditasi RS Kemenkes RI Tahun 2022
Hari pertama survei dilakukan secara daring, dibuka dengan sambutan dari Direktur RSIA Permata Bunda, dr. Vyola Regina, M.Kes sekaligus mempresentasikan profil rumah sakit serta kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, kemudian dilanjutkan dengan wawancara pimpinan dan pemilik rumah sakit. Acara berlanjut dengan telusur dokumen yang dibagi menjadi dua yaitu kelompok Managemen dan kelompok Medis dan Keperawatan.